Minggu, 21 Oktober 2012

Kasus enron

Tiara eka pramono 4eb19 23209030   Kasus enron      Beberapa tahun terakhir sangat berarti bagi profesi akuntan dan khususnya para auditor. Berbagai peristiwa telah memberi tantangan tetapi juga kesempatan dan pertumbuhan yang besar. Hal ini terjadi karena bursa saham menggelembung di akhir tahun 1990-an, dipicu sebagian oleh spekulasi mengenai masa depan perusahaan “dotcom”, yang berlanjutdengan pencipataan “kekayaan di atas kertas” yang tak terduga. Hiruk pikuk di pasar keuangan membawa kepada gagasan mengenai “ekonomi baru” dan tampaknya menimbulkan perilaku egois dari perusahaan Amerika mengenai “ambil semua yang bisa kau raih, bagaimanapun caranya.”Gelembung bursa saham pecah di musim semi tahun 2000, dan pada musim gugur tahun 2001. Terungkap bahwa eksekutif puncak Enron, raksasa energi yang berpusat di Huston, Texas telah menipu investor dengan secara curang mengelembungkan profitabilitas perusahaan dan apapun penyebabnya, Arthur Andersen sebagai kantor akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan Enron telah gagal untuk melaporkan ketidaklayakan sistem akuntansi di Enron.Kecurangan akuntansi Enron bukan yang terbesar sepanjang sejarah, tetap mungkin yang paling terkenal karena mengakibatkan runtuhnya Arthur Anndersen dan memicu kemarahan yang hebat dari investor, kreditor, pembuat peraturan dan pemerintah.    Sebagaimana diketahui, kasus Enron muncul menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25%. Untungnya pemerintah federal bertindak cepat sebelum sistem ekonomi kapitalis yang ditopang oleh sistem “utang” melalui “pasar modal” itu hancur. Pemerintah berupaya mengangkat kembali kepercayaan pasar terhadap sistem itu dan waktu itu Presiden George W Bush bersengaja datang ke lantai Bursa Efek New York (New York Stock Exchange) membuka pasar trading waktu itu dan menunjukkan komitmen pemerintah federal untuk memperbaiki martabat pasar modal terutama menghindari praktik praktik kecurangan yang semakin banyak terjadi waktu itu.Pada saat yang bersamaan Kongres Amerikan juga bertindak cepat. Senator Sarbanes dan Oxley berinisiatif untuk menyusun Undang Undang tentang Pertanggungjawaban Perusahaan Public dan akhirnya dengan cepat draft itu disetujui kongres dan langsung diundangkan Presiden Bush pada akhir tahun 2001 dan menjadi efektif berlaku saat itu. Sarbanes Oxley Act ini sangat mempengaruhi professi akuntan dan pasar modal sehingga saat ini menjadi isu yang menjadi perhatian dalam setiap kegiatan akuntansi karena mempengaruhi professi, auditor, manajemen dan kelembagaan. Pada saat yang bersamaan Kongres Amerikan juga bertindak cepat. Senator Sarbanes dan Oxley berinisiatif untuk menyusun Undang Undang tentang Pertanggungjawaban Perusahaan Public dan akhirnya dengan cepat draft itu disetujui kongres dan langsung diundangkan Presiden Bush pada akhir tahun 2001 dan menjadi efektif berlaku saat itu. Sarbanes Oxley Act ini sangat mempengaruhi professi akuntan dan pasar modal sehingga saat ini menjadi isu yang menjadi perhatian dalam setiap kegiatan akuntansi karena mempengaruhi professi, auditor, manajemen dan kelembagaan. Sebagaimana diketahui Sarbanes Oxley Act ini mewajibkan semua pihak untuk menjaga dan melindungi perusahaan dari praktik kecurangan sehingga manajemen, akuntan diminta untuk membuat surat pernyataan dan menjamin agar pelaksanaan internal control yang dapat menghindari kecurangan itu diterapkan. Memang selama ini bukan berarti konsep dan sistem control itu tidak ada. Namun karena berbagai factor psikologis dan dorongan motivasi ekonomis maka hal itu sering diabaikan demi untuk memenuhi dan memuaskan kepentingan pribadi pihak yang ikut bermain di pasar modal. Tanggungjawab manajemen ditingkatkan, sistem pengawasan dan fungsi komite audit diperberat dan professi akuntan independent di tata kembali, dan pemantau independent perusahaan publikpun Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) di bentuk. Tentang akuntan misalnya dibatasi jasa yang boleh diberikan kantor akuntan, lama memberikan jasa dibatasi sehingga harus dilakukan rotasi dalam jangka waktu 5 tahun, kualitas pengungkapan di perketat dan hukuman yang melanggarnya juga diperberat. Ketentuan ini tentu berlaku bagi semua perusahaan yang terdaftar di pasar bursa Amerika dan juga bagi perusahaan yang lain yang beroperasi di luar negeri atau perusahaan lain dari luar Amerika yang mendaftarkan sahamnya untuk diperdagangkan di Amerika. Ketentuan ini sedikit banyaknya mempengaruhi professi akuntan di Tanah Air. Salah satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes Oxley Act ini adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia. Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya. Walaupun semakin banyak aturan yang dikeluarkan oleh Standard Setting Body seperti FASB (Financial Accounting Standard Board) atau Regulator pemerintah seperti SEC (Security Exhange Commission) namun kecurangan selalu dapat ditutupi dan dicari celah sehingga sampai pada puncaknya dimana kecurangan itu terungkap dan menyebabkan kerugian semua pihak terutama investor dan berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada professi akuntan dan sistem pasar modal. Untuk itulah maka profesi Akuntansi harus berupaya menguak semua kemungkinan kecurangan yang ditimbulkan oleh informasi akuntansi melalui laporan keuangan. Akuntansi/Auditing harus bisa menyusun sistem sehingga bisa menghindari, mendeteksi, menemukan, menetapkan pelakunya, menyiapkan investigasi dan bahkan membantu membawanya ke pengadilan. Penyusunan sistem merupakan bidang sistem pengawasan atau Internal Management Control System yang meliputi misalnya internal audit system, internal audit charter, audit committee, independent audit dan sebagainya. Sedangkan akuntansi/auditing harus bisa menditeksi, menemukan segala bentuk kecurangan, jenis dan tata cara yang dilakukan melalui laporan keuangan, serta bisa membawanya ke pengadilan. Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. Nah di Indonesia kita tidak memiliki UU seperti SOA ini dan sebenarnya kita memiliki banyak UU yang sejalan dengan upaya pemberantasan kecurangan, korupsi ini. Bahkan kita banyak sekali memiliki aparat pengawas, auditor dan pemeriksa seperiti BPK, BPKP, Inspektorat, KPK Bawasda dan sebagainya namun kenyataannya praktik korupsi semakin marak dengan gaya yang berbeda. Akuntan selaku bagian dari upaya dalam menegakkan Good governance di Indonesia perlu menyusun strategi bagaimana peran yang akan dilakukannya untuk mencegah praktik korupsi dan pemborosan yang terjadi di negara ini. Tanggapan: Kasus Enron Corporation terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak yang telah tertipu. Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar