Minggu, 11 Desember 2011

Tiara Eka Pramono
23209030
3EB19

IBU
Kau merawatku dari kecil hingga dewasa
Kau berusaha payah melahirkanku
Hingga kau mempertaruhkan nyawamu
Demi seorang buah hatimu....
Oh IBU...
Kau bagai berlian yang tak ternilai harganya
Aku tak tau cara membalas ketulusanmu...
Kebaikanmu tiada tandinganya...
Oh IBU...
Dimataku kaulah yang nomor satu
Kasih sayangmu selalu mengalir
Bagaikan air yang mengalir deras
IBU...
Kesabaranmu bagaikan emas yang tak ternilai harganya
Cinta kasihmu memberikan ketenangan dalam hidup
Kau bagiku seorang pahlawan tanpa jasa..
Ibu..
Disaat aq sedih, bahagia...
Kau selalu ada untukku
Hari-hariku selalu indah bersamamu..
Jiwa mu selalu ada di hatiku untuk selamanya....

resensi

Tiara Eka Pramono
23209030
3 EB 19


Tugas I
Resensi
Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya, baik itu buku, novel, majalah, komik, film, kaset, CD, VCD, maupun DVD. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya itu patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak. Tujuan resensi adalah memberi informasi kepada masyarakat akan kehadiran suatu buku, apakah ada hal yang baru dan penting atau hanya sekadar mengubah buku yang sudah ada. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan sebuah resensi.
a. Ada data buku, meliputi nama pengarang, penerbit, tahun terbit, dan tebal buku.
b. Pendahuluannya berisi perbandingan dengan karya sebelumnya, biografi pengarang, atau hal yang berhubungan dengan tema atau isi.
c. Ada ulasan singkat terhadap buku tersebut.
d. Harus bermanfaat dan kepada siapa manfaat itu ditujukan.

Umumnya resensi terdiri dari
a. Judul
Judul resensi harus menarik dan selaras dengan keseluruhan isi resensi
b. Identitas buku
meliputi judul buku(judul asli dan Modern.terjemahan),penulis, penerbit, tahun terbit, tebal buku.
c. Isi
Meliputi
- ulasan singkat isi
- keunggulan buku,
- kelemahan buku,
- rumusan kerangka
d. Penutup
Penutup resensi biasanya berisi buku itu penting untuk siapa dan mengapa. Selain itu dapat juga berisi kelemahan buku.

Teknik Penyajian

Sebuah buku yang baik harus ditampilkan dengan perwajahan yang baik pula. Selain perwajahan, tentu ada segi lain yang harus baik. Peluncuran sebuah karya ilmiah paling tidak harus dilihat dari kekinian dan keilmuan. Posisi buku yang diresensi dapat dibandingkan dengan buku yang telah ditulis orang dengan topik yang hampir sama. Hal ini akan membuktikan apakah buku yang diresensi memiliki relevansi dengan isu masa kini?

Lalu, bagaimana sikap peresensi dalam menulis resensi? Peresensi seyoganya menunjukkan kedewasaan akademik. Kedewasaan tersebut terefleksi dalam sikap objektif dan orisinalitas keilmuan. Mungkin peresensi sendiri tidak akan (belum pernah) sebuah buku sekualitas buku yang diresensinya. Hal ini wajar diingat, tetapi bukan berarti menghambat keinginan untuk menulis resensi.

Peresensi juga harus memahami bidang kajian buku yang diresensi. Peresensi yang tidak memiliki bidang ilmu yang relevan dengan buku yang diresensi sangat berkemungkinan mengalami hambatan sehingga menyebabkan salah tafsir terhadap isi buku. Hal ini tentu saja akan merugikan banyak pihak.

http://www.tebarnasi.com/showthread.php?t=380
http://bahasaindosugik.blogspot.com/2010/10/resensi-buku.html






Tugas 2


Anda Bisa Jika Anda Berpikir Bisa

Jika kita memandang diri kita kecil,dunia akan tampak sempit, dan tindakan kita pun jadi kerdil. Namun bila kita memandang diri kita besar, dunia terlihat luas, kita pun melakukan hal – hal penting dan berharga. Tindakan kita adalah cermin bagaimana kita melihat dunia. Sementara itu dunia kita tidak lebih luas dari pikiran kita tentang diri kita sendiri. Itulah kenapa kita diajarkan berprasangka positif pada diri kita sendiri, agar kita melihat dunia lebih indah, dan bertindak harmonis dengan kebaikan – kebaikan yang ada dalam pikiran kita. Padahal ternyata dunia tidak butuh penilaian apapun dari kita. Ia hanya memantulkan apa yang ingin kita lihat. Ia menggemakan apa yang ingin kita dengar. Oleh sebab itu, maka bukan soal apakah kita berprasangka positif atau negatif terhadap diri kita sendiri. Apabila kita takut menghapi dunia, sesungguhnya kita takut menghadapi diri kita sendiri. Mari kita mengubah pola pikir kita, memperbanyak melakukan action ketimbang hanya diam. Tak peduli anda gagal atau sukses yang anda peroleh sewaktu melakukan sebuah tindakan. Yang penting anda telah memberikan yang terbaik yang anda miliki untuk mencapai tujuan anda.

Rabu, 05 Oktober 2011

B.indonesia Tugas 2

Tiara Eka Pramono
23209030
3 EB 19


Tugas 2


Anda Bisa Jika Anda Berpikir Bisa

Jika kita memandang diri kita kecil,dunia akan tampak sempit, dan tindakan kita pun jadi kerdil. Namun bila kita memandang diri kita besar, dunia terlihat luas, kita pun melakukan hal – hal penting dan berharga. Tindakan kita adalah cermin bagaimana kita melihat dunia. Sementara itu dunia kita tidak lebih luas dari pikiran kita tentang diri kita sendiri. Itulah kenapa kita diajarkan berprasangka positif pada diri kita sendiri, agar kita melihat dunia lebih indah, dan bertindak harmonis dengan kebaikan – kebaikan yang ada dalam pikiran kita. Padahal ternyata dunia tidak butuh penilaian apapun dari kita. Ia hanya memantulkan apa yang ingin kita lihat. Ia menggemakan apa yang ingin kita dengar. Oleh sebab itu, maka bukan soal apakah kita berprasangka positif atau negatif terhadap diri kita sendiri. Apabila kita takut menghapi dunia, sesungguhnya kita takut menghadapi diri kita sendiri. Mari kita mengubah pola pikir kita, memperbanyak melakukan action ketimbang hanya diam. Tak peduli anda gagal atau sukses yang anda peroleh sewaktu melakukan sebuah tindakan. Yang penting anda telah memberikan yang terbaik yang anda miliki untuk mencapai tujuan anda.

B.indonesdia Tugas 1

Tiara Eka Pramono
23209030
3 EB 19


Tugas I
Resensi
Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya, baik itu buku, novel, majalah, komik, film, kaset, CD, VCD, maupun DVD. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya itu patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak. Tujuan resensi adalah memberi informasi kepada masyarakat akan kehadiran suatu buku, apakah ada hal yang baru dan penting atau hanya sekadar mengubah buku yang sudah ada. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan sebuah resensi.
a. Ada data buku, meliputi nama pengarang, penerbit, tahun terbit, dan tebal buku.
b. Pendahuluannya berisi perbandingan dengan karya sebelumnya, biografi pengarang, atau hal yang berhubungan dengan tema atau isi.
c. Ada ulasan singkat terhadap buku tersebut.
d. Harus bermanfaat dan kepada siapa manfaat itu ditujukan.

Umumnya resensi terdiri dari
a. Judul
Judul resensi harus menarik dan selaras dengan keseluruhan isi resensi
b. Identitas buku
meliputi judul buku(judul asli dan Modern.terjemahan),penulis, penerbit, tahun terbit, tebal buku.
c. Isi
Meliputi
- ulasan singkat isi
- keunggulan buku,
- kelemahan buku,
- rumusan kerangka
d. Penutup
Penutup resensi biasanya berisi buku itu penting untuk siapa dan mengapa. Selain itu dapat juga berisi kelemahan buku.

Teknik Penyajian

Sebuah buku yang baik harus ditampilkan dengan perwajahan yang baik pula. Selain perwajahan, tentu ada segi lain yang harus baik. Peluncuran sebuah karya ilmiah paling tidak harus dilihat dari kekinian dan keilmuan. Posisi buku yang diresensi dapat dibandingkan dengan buku yang telah ditulis orang dengan topik yang hampir sama. Hal ini akan membuktikan apakah buku yang diresensi memiliki relevansi dengan isu masa kini?

Lalu, bagaimana sikap peresensi dalam menulis resensi? Peresensi seyoganya menunjukkan kedewasaan akademik. Kedewasaan tersebut terefleksi dalam sikap objektif dan orisinalitas keilmuan. Mungkin peresensi sendiri tidak akan (belum pernah) sebuah buku sekualitas buku yang diresensinya. Hal ini wajar diingat, tetapi bukan berarti menghambat keinginan untuk menulis resensi.

Peresensi juga harus memahami bidang kajian buku yang diresensi. Peresensi yang tidak memiliki bidang ilmu yang relevan dengan buku yang diresensi sangat berkemungkinan mengalami hambatan sehingga menyebabkan salah tafsir terhadap isi buku. Hal ini tentu saja akan merugikan banyak pihak.

http://www.tebarnasi.com/showthread.php?t=380
http://bahasaindosugik.blogspot.com/2010/10/resensi-buku.html

Selasa, 27 September 2011

Tiara eka Pramono

TIARA EKA PRAMONO
23209030
3eb19

Tugas I

Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.
Contoh :
Sebuah sistem generalisasi.
Laptop adalah barang eletronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi, DVD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi,
Generalisasi : semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi.
Deduksi ialah proses pemikiran yang berpijak pada pengetahuan yang lebih umum untuk menyimpulkan pengetahuan yang lebih khusus.
Bentuk standar dari penalaran deduktif adalah silogisme, yaitu proses penalaran di mana dari dua proposisi (sebagai premis) ditarik suatu proposisi baru (berupa konklusi)



Bentuk silogisme
• Silogisme kategoris: terdiri dari proposisi-proposisi kategoris.
• Silogisme hipotesis: salah satu proposisinya berupa proposisi hipotesis.

Misalnya:
Premis 1 : Bila hujan, maka jalanan basah
Premis 2 : Sekarang hujan
Konklusi : Maka jalanan basah.
Bandingkan dengan jalan pikiran berikut:
Premis 1 : Bila hujan, maka jalanan basah
Premis 2 : Sekarang jalanan basah
Konklusi : Maka hujan.
Penalaran induktif adalah penalaran yang mengambil contoh-contoh khusus yang khas untuk kemudian diambil kesimpulan yang lebih umum. penalaran ini memudahkan untuk memetakan suatu masalah sehingga dapat dipakai dalam masalah lain yang serupa. catatan bagaimana penalaran induktif ini bekerja adalah, meski premis-premis yang diangkat benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, kesimpulannya belum tentu benar. tapi kesimpulan tersebut mempunyai peluang untukbenar

Penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik.

Penalaran induktif ini mengangkat 1 kasus untuk ditarik dalam kesimpulan umumnya. contohnya kurang banyak. dan meski penalaran induktif sudah kuat dengan contoh yang banyak, kesimpulan induktif yang dihasilkan pun masih bisa dipertanyakan keabsahannya. sementara lebih jauh,


Berbeda dengan penalaran induktif, penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. jika penalaran induktif erat kaitannya dengan statistika, maka penalaran deduktif erat dengan matematika khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan.
http://agusheriyanto-media.blogspot.com/2009/06/penalaran-induktif-dan-penalaran.html
nopi-dayat.blogspot.com/2010/03/penalaran-deduktif.html




Tugas 2

Saya dan Cita Cita
Pada 20 tahun yang lalu lahir seorang gadis yg bernama Tiara Eka Pramono. Ketika saya berusia 7 tahun saya pun mulai bersekolah di SDN Perwira I, setelah saya lulus dari SD PERWIRA I saya mulai melanjutkan pendidikannya di Sekolah Menengah Pertama di SMP Mutiara 17 Agustus. Pada waktu di SMP saya dapat pelajaran tata buku hampir sama dengan akuntansi. Di saat itu lah saya bercita - cita ingin menjadi seorang akuntan. Akhirnya saya lulus dengan hasil yang cukup memuaskan. Lalu saya melanjutkan sekolah saya di SMK Perbankan Nasional dan mengambil jurusan akuntansi untuk menambah wawasan saya tentang akuntansi. Selama 3 tahun belajar di SMK Perbankan Nasional akhirnya saya lulus dengan nilai yang cukup memuaskan. Saya pun ingin melanjutkan pendidikan saya yang lebih tinggi lagi, agar cita – cita saya tercapai. Dan saya pun di terima di UNIVERSITAS GUNADARMA. Sampai saat ini saya masih di bangku kuliah, berharap nanti bisa lulus dengan nilai yang cukup memuaskan, menjadi seorang akuntan dan bisa bahagiain ke dua orang tua.

Senin, 28 Februari 2011

hukum perdata

Tiara Eka Pramono
2EB19
23209030

Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten)
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata belanda berasal dari hokum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hokum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku,Januari1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

1. Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

2. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

3. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

 Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)

 Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)



Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
Yang termasuk dalam hukum keluarga :
a. Kekuasaan Orang Tua
Setiap anak wajib hormat dan patuh pada orang tuanya. Kekuasaan orang tua berhenti jika :
1. Anak tersebut telah dewasa (Usia 21 tahun)
2. Perkawinan oran tua putus
3. Kekuasaan oran tua dipecat oleh hakim
4. Pembebasan dari kekuasaan orang tua
b. Perwalian
1. Anak yatim piatu atau anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua.
2. Wali ditetapkan oleh hakim atau karena wasiat. Sedapat mungkin wali diangkat dari orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan anak.
3. Perwalian dapat terjadi karena :
- Perkawinan orang tua putus
- Kekuasaan orang tua dipecat/ dibebaskan. Hakim mengangkat seorang wali disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan wali tersebut. Pekerjaan wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan
c. Pengampuan
Orang dewasa akan tetapi :
1. Sakit ingatan
2. Pemboros
3. Lemah daya
4. Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.
Diperlukan pengampu (Curator). Biasanya suami menjadi pengampu atas istrinya atau sebaliknya, tetapi mungkin juga hakim mengangkat orang lain atau perkumpulan lain. Sedangkan sebagai pengampu pengawas adalah Pejabat Balai Harta Peninggalan

Persamaan antara Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas adalah :
Kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.






Perbedaannya :
a. Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
b. Perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibu atau bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak yang belum dewasa.
c. Pengampuan, bimbingan dilaksanakan oleh Curator (yaitu keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.
2. Hukum benda
Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.
3. Hukum Perikatan
Dalam Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena UU dan karena Persetujuan.

Perikatan yang timbul karena UU :
1. Perikatan yang lahir dari UU saja
Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam keadaan miskin.
2. Perikatan yang lahir dari UU karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.

Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :
1. Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya.
2. Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
a. Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
b. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain.

Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
a. Kosten, yaitu segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b. Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
c. Interessen, yaitu bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.


Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :
a. Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
b. Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
c. Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.
3. Asas Hukum Perikatan
a. UU bagi mereka yang membuatnya
b. Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
c. Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
d. Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
e. Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.

Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia :
1. Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
2. Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
3. Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)


4. Hukum perorangan

Orang adalah pembawa Hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subyek hukum terdiri :
a. Manusia
b. Badan Hukum

Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.

Badan hukum atau perkumpulan berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Didaftarkan dikantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
d. Diumumkan di berita negara.