Jumat, 26 November 2010

UKM

TIARA EKA PRAMONO
23209030
2EB19


1.1 PENGERTIAN USAHA KECIL
Sesuai dengan definisi Undang-undang No.9 Tahun 1995 Usaha Kecil merupakan usaha produktif dengan skala kecil. Usaha Kecil memiliki kriteria kekayaan bersih paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kekayaan Usaha Kecil ini tidak termasuk tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun dan bangkable untuk memperoleh kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
a. Beberapa Ciri - ciri Usaha Kecil adalah:
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
b. Contoh - Contoh Usaha Kecil
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.

1.2 PENGERTIAN USAHA MENENGAH
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
a. Ciri-ciri usaha menengah
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
b. Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.




2.1 USAHA KECIL MENENGAH (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. UKM merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan aktifitas ekonomi rakyat sehari-hari. Dalam skala usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro, UKM tidak jarang harus hidup dengan cara gali lubang tutup lubang. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala sesuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu wujud komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga. Tak heran sektor ini paling sering dikelompokkan sebagai yang tidak bankable (tidak memenuhi syarat untuk dilayani kredit perbankan).
Usaha kecil dan menegah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, termasuk di Indoesia. Usaha kecil dan menengah ini sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan UKM juga sangat produktif dalam menghasilkan tenaga kerja baru dan dapat menambah jumlah unit usaha baru yang mendukung pendapatan rumah tangga dari UKM tersebut. Usaha kecil menengah juga memiliki fleksibilitas usaha yang bagus jika dibandingkan usaha yang berkapasitas besar. Dulu UKM belumlah mendapat perhatian yang penuh dari pemerintah, tapi sekarang pemerintah sedang menggalakkan program-program untuk peningkatan UKM yang ada di Indonesia serta memberikan perhatian yang khusus kepada UKM tersebut.
Beberapa keunggulan usaha kecil dan menengah dibandingkan usaha besar antara lain :
1. Inovasi dalam teknologi dapat dilakukan dengan mudah upaya pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam usaha kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan lapangan kerja yang cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja cukup tinggi.
4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Dari keunggulan tersebut, yang paling menonjol adalah adanya kemampuan penyerapan tenaga kerja, yang memang mempunyai fleksibilitas yang besar daripada Unit Skala Besar (USB). Selain keunggulan UKM juga sering menghadapi kendala / kekurangan dalam mempertahankan atau mengembangkan usahanya antara lain :
• Keterbatasan lapangan usaha atau kerja sebagai akibat dari krisis yang belum pulih.
• Keterbatasan ketrampilan SDM UKM sehingga mengakibatkan keterbatasan di bidang manajemen, pemasaran, permodalan, kemitraan dan teknologi.
• Belum berkembangnya jaringan usaha UKM.
• Belum adanya data dan informasi yang tajam dan up to date tentang produk UKM yang siap dipasarkan.
Selain itu kondisi pasar yang dihadapi UKM adalah situasi pasar yang monopolistik yang juga merupakan sebuah masalah tersendiri sehingga menyebabkan UKM sulit berkembang.
Untuk mengatasi masalah itu UKM harus memiliki strategi bisnis yang tepat. Strategi yang perlu diambil adalah sebagai berikut :
• Untuk mengembangkan usaha kecil pelajari terlebih dahulu ciri-ciri definisi / pengertian dan kelemahan-kelemahan serta potensi yang tersedia perundang-undangan yang mengaturnya.
• Dibadan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial agar tumbuh inovasi mengelola usaha kecil berdampingan dengan usaha besar.
• Secara vertikal, dalam sistem gugus usaha, usaha kecil bisa menjadikan diri komplemen usaha bagi industri perusahaan produsen utama.
• Kerja sama bisa berbentuk koperasi dan secara bersama-sama beroperasi masuk dalam usaha tertentu.

2.2 KONDISI UKM DI INDONESIA SAAT INI
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor
(1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
(2) Perdagangan, Hotel dan Restoran;
(3) Industri Pengolahan;
(4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta
(5) Jasa – Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor
(1) Pertambangan dan Penggalian;
(2) Bangunan;
(3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta
(4) Listrik, Gas dan Air Bersih.
Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
Akhir-akhir ini banyak usaha besar satu per satu pailit karena bahan baku impor meningkat drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan usaha kecil yang sebagian besar tetap bertahan, cendrung bertambah.
Krisis Finansial global tidak saja memukul Negara-negara maju tetapi juga Negara berkembang termasuk Indonesia. Sektor bisnis usaha skala besar akan terkena dampak yang sangat mungkin berujung kepada PHK. Tahun 2009 Organisasi buruh internasional ILO memperkirakan sekitar 500.000 pekerja Indonesia akan terkena pemecatan sedangkan Pemerintah Indonesia memperkirakan sekitar 250 ribu tenaga kerja Indonesia di luar negeri akan dipulangkan ke Indonesia.
Kabar baiknya tidak semua industri dalam negeri terimbas krisis. Di Jakarta dan jagoan itu adalah usaha kecil . Di Jakarta Departemen Perindustrian memperoleh fakta usaha kecil mampu bertahan bahkan berkembang Penyebabnya, sebesar sekitar 90% pasar usaha kecil adalah pasar domestic. Kesimpulan tentang bereta kuatnya usaha kecil menghadapi krisis diperoleh Depperin dari pengematan dari pengamatan di 3 pasar tradisional nasional yaitu pasar Tanah Abang (Jakarta), Pasar Klewer (Solo), Pasar Bringhardjo (Yogyakarta).
Sampai dengan tahun 2007 Jumlah usaha kecil menengah (UMKM ) mencapai 49,8 juta unit yang tersebar di seluruh Tanah Air. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008, menunjukan sektor Usaha kecil menengah ( UMKM) dapat menyerap tenaga kerja sebesar 91 juta orang (97,3 persen) dengan sumbangan PDB Rp2.121,31 triliun (53,6 persen).
Di Ranah Ekspor peran Usaha kecil menengah ( UMKM) juga tidak kecil pada tahun 2007 saja mencapai Rp142,8 triliun (20,02 persen) dengan total nilai investasi Usaha kecil menengah UMKM Rp462 triliun (47 persen). Jadi peluang usaha kecil memang patut kita jadikan piliahan di era krisis ini, usaha kecil anti PHK anti Krisis.
Beberapa alasan kenapa usaha kecil bisa bertahan dan cendrung meningkat jumlahnya pada masa krisis, yaitu :
1. Sebagian besar usaha kecil memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastisitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah.
2. Sebagian besar usaha kecil tidak mendapat modal dari bank.
3. Usaha kecil mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing.
4. Reformasi menghapus hambatan-hambatan dipasar, proteksi hulu dihilangkan, usaha kecil mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku.
5. Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya.

2.3 PEMBANGAN SEKTOR UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis,dan kompetisi. Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.
Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya.



2.4 PERMASALAHAN YANG DIHADAPI UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

a. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar.
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
b. Mentalitas Pengusaha UKM.
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

c. Kurangnya Transparansi.
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.



6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

2.5 LANGKAH YANG SUDAH DITEMPUH
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi.
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat. Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.
Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki.
2.6 LANGKAH YANG DAPAT DITEMPUH
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
• Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusi
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
• Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
• PerlindunganUsaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
• Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
• Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.

• Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM
• Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
• Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
• Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
• Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.

2.7 KEGIATAN PEMBINAAN UKM
a. Pemasaran
Mengikuti sertakan UKM pada program pameran dan bazar dalam rangka membantu UKM memasarkan dan mempromosikan produknya melalui pameran dan bazar atau pasar rakyat di dalam negeri (Batam,Medan,Yogyakarta,Bandung,Bali,dan di Jakarta:Ina craft,PRJ,PPE, Indocraft,Smesco,Harganas,dan In Kra) maupun di luar negeri (Dubai,dan Malaysia)
b. Membantu menyediakan sarana usaha bagi UKM sebagai berikut :
1. Pusat promosi waduk melati berlantai enam,di jalan kebon kacang,belakang hotel indonesia (HI), jakarta pusat yang dapat menampung 589 UKM.
2. Mereplikasi Pujasera blok S keasing-masing walikota sehingga terbangun 5 pujasera unggulan seperti pujasera blok S,sebagai tempat berdagang PKL pedagang makanan yang menarik pelanggan baik domestik maupun turis mancanegara
3. Membangun/renovasi 4 lokbin menjadi pasar semi modern berlantai 2 agar bisa bersaing dengan pasar modern.
4. Mengembangkan pusat promosi iklan hias johar baru,gedung berlantai 3 untuk pusat promosi dan sentra ikan hias export. Yang menanpung UKM dibidang ikan hias sebanyak 24 orang.
5. Menempatkan kios souvenir UKM di tempat-tempat rekreasi dan pusat pemerlanjaan dalam rangka mempromosikan produk souvenir yang berciri khas jakarta.
6. Mengembangkan Pujasera atau kantin UKM yang bertempat di samping kantor dinas koperasi dan UKM , jalan haryono MT,jakarta selatan. Yang menampung UKM dibidang makanan dan minuman sebanyak 30 orang.
7. Bekerja sama dengan Kadin DKI Jakarta membangun Jakarta Market Place. Media ini menampug data UKM dan mempunyai jaringan dengan luar negeri sehingga dapat mempromosikan produk UKM ke berbagai mancanegara.
8. Mengembangkan galeri UKM di Cilandak Town Square ( CITOS ) Jakarta Selatan, yang menampung 40 UKM yang memiliki produk unggulan.
c. Permodalan
Membantu UKM dalam memperkuat permodalan melalui program :
1. Memfasilitasi UKM dengan pihak lembaga keuangan seperti bank DKI Jakarta, bank Danamon, Bank Bukopin, PTPNN, Asuransi Jamsostek, Bank BNI.
2. Memfasilitasi pembentukan lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi simpan pinjam.



3.1 KESIMPULAN
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. UKM merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan aktifitas ekonomi rakyat sehari-hari. Dalam skala usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro, UKM tidak jarang harus hidup dengan cara gali lubang tutup lubang. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala sesuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu wujud komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga
Beberapa keunggulan usaha kecil dan menengah dibandingkan usaha besar antara lain :
1. Inovasi dalam teknologi dapat dilakukan dengan mudah upaya pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam usaha kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan lapangan kerja yang cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja cukup tinggi.
4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Selain keunggulan UKM juga sering menghadapi kendala / kekurangan dalam mempertahankan atau mengembangkan usahanya antara lain :
• Keterbatasan lapangan usaha atau kerja sebagai akibat dari krisis yang belum pulih.
• Keterbatasan ketrampilan SDM UKM sehingga mengakibatkan keterbatasan di bidang manajemen, pemasaran, permodalan, kemitraan dan teknologi.
• Belum berkembangnya jaringan usaha UKM.
• Belum adanya data dan informasi yang tajam dan up to date tentang produk UKM yang siap dipasarkan.

Untuk mengatasi masalah itu UKM harus memiliki strategi bisnis yang tepat. Strategi yang perlu diambil adalah sebagai berikut :
• Untuk mengembangkan usaha kecil pelajari terlebih dahulu ciri-ciri definisi / pengertian dan kelemahan-kelemahan serta potensi yang tersedia perundang-undangan yang mengaturnya.
• Dibadan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial agar tumbuh inovasi mengelola usaha kecil berdampingan dengan usaha besar.
• Secara vertikal, dalam sistem gugus usaha, usaha kecil bisa menjadikan diri komplemen usaha bagi industri perusahaan produsen utama.
• Kerja sama bisa berbentuk koperasi dan secara bersama-sama beroperasi masuk dalam usaha tertentu.
Beberapa alasan kenapa usaha kecil bisa bertahan dan cendrung meningkat jumlahnya pada masa krisis, yaitu :
1. Sebagian besar usaha kecil memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastisitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah.
2. Sebagian besar usaha kecil tidak mendapat modal dari bank.
3. Usaha kecil mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing.
4. Reformasi menghapus hambatan-hambatan dipasar, proteksi hulu dihilangkan, usaha kecil mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku.
5. Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya.

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
B. Faktor Eksternal

Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
• Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusi
• Bantuan Permodalan
• PerlindunganUsaha
• Pengembangan Kemitraan
• Pelatihan
• Membentuk Lembaga Khusus
• Memantapkan Asosiasi
• Mengembangkan Promosi
• Mengembangkan Kerjasama yang Setara
• Mengembangkan Sarana dan Prasarana