Selasa, 11 Desember 2012

Kasus mulya lubis

Tiara Eka Pramono 23209030 4EB19   KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN 1.      Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?        Menurut saya keputusan MKD DKI Jakarta sudah mengambil keputusan yang tepat dan adil. Karena seharusnya Todung Mulya Lubis sebagai advokad harus bersikap jujur,adil, dan tegas dalam menjalankan tugasnya.   2.      Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubid dimedia massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?       Tidak wajar, karena seharusnya seorang advokat harus  mengatakan sejujurnya di majelis persidangan bukan membalikan sebuah fakta yang sudah ada dan sudah melanggar kode etik advokat di Indonesia.   3.      Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?       Menurut saya todung sudah bersalah dalam kasus ini. Karena todung menggunakan hasil legal TBH KKSK. Dari pernyataan tersebut jelas bahwa Todung melanggar kode etik advokat karena telah menggunakan hasil audit TBH KKSK tahun 2002.